Pengemis Jalanan

Pengemis Jalanan dapat diartikan orang yang meminta-minta dipinggir jalan. Kita sering menjumpai mereka ini mangkal di depan-depan pasar tradisional sambil menengadahkan tangan dengan muka yang menghiba. Bahkan tak jarang kita menjumpai mereka di depan Masjid Istiqlal dan Masjid Raya Pondok Indah Jakarta Selatan. Ada yang berani Mengembalikan mereka ke kampung halamannya?
Ironis memang. Disaat orang sholat Jumat untuk memenuhi perintah-Nya, mereka malah mengemis. Pengemis laki-laki tidak sepatutnya melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma agama ini. Bagaimana bisa kita Mengembalikan Jati Diri kalau banyak anak Bangsa yang berprilaku seperti ini?
Jadi sudah sepantasnya bila MUI Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Haram mengemis dan di amini juga oleh MUI Pusat. Bahkan Pemda DKI sudah mengeluarkan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada intinya pasal itu memberikan sangsi bagi kita yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis dan saksi utama tentu saja kepada pengemis itu sendiri. Ini Perda. Tujuannya untuk membuat Bangsa ini lebih dihargai.
Namun terlepas dari pro-kontra yang ada, kita kembalikan kepada kita semua tentang bagaimana seharusnya kita menyikapi para Pengemis. Toh, kenyataannya memang masih banyak sekali saudara-saudara kita yang memang masih sangat membutuhkan uluran tangan. Dan ini adalah tugas Departemen Sosial untuk membina mereka agar nantinya mereka dapat hidup mandi dan meninggalkan dunia Pengemis Jalanan. Artikel lengkapnya dapat ibu-ibu baca di postingan yang berjudul Mengembalikan Jati Diri Bangsa

0 komentar:

Posting Komentar